Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan di lantai 2 dan 3 Kantor Kementerian Komdigi.
Ade Ary melanjutkan, polisi juga telah menangkap dan menetapkan 11 tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komdigi.
"Ada 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," kata Ade Ary.
Ade Ary menyebut mereka yang terlibat diketahui memiliki wewenang untuk mengecek hingga memblokir situs judi online. Namun, wewenang itu justru disalahgunakan.
"Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga, antara lain melakukan kalau yang sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)