sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pejabat DPMPTSP Serang Diperiksa Kejagung, Terkait Dugaan Korupsi WSBP 2016-2022

News editor Erfan Ma'ruf
21/02/2023 15:52 WIB
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Serang.
Pejabat DPMPTSP Serang Diperiksa Kejagung, Terkait Dugaan Korupsi WSBP 2016-2022. (Foto: MNC Media)
Pejabat DPMPTSP Serang Diperiksa Kejagung, Terkait Dugaan Korupsi WSBP 2016-2022. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Serang Syamsuddin. 

Dia diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk tahun 2016-2020.  

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, terdapat dua orang pejabat yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Salah satu yang diperiksa adalah Kepala Dinas di Kabupaten Serang. 

"Syamsuddin selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintahan Kabupaten Serang. Kemudian AE selaku Mantan Pj. Sekda/Asisten I Pemerintahan Kabupaten Serang," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (21/2/2023). 

Keduanya juga tercatat lebih dari sekali diperiksa oleh penyidik Jampidsus dalam kasus tersebut. Syamsuddin diperiksa pada Senin 30 Januari 2023. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement