"Kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 - 2020 atas nama tersangka HA," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pada PT Waskita Beton Precast mencapai Rp2,5 triliun. Kerugian itu diakibatkan perbuatan korupsi melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, atau pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
"Artinya, mangkrak," kata Jaksa Agung dalam keterangannya.
Pengadaan fiktif oleh Waskita Beton, lanjut Burhanuddin, dilakukan dengan cara meminjam bendera beberapa perusahaan. Dalam hal ini, perusahaan tersebut membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif.
"Atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp2,5 triliun. Dan ini masih akan terus berkembang. Kita tunggu saja perkembangannya," kata Burhanuddin.
(SLF)