IDXChannel - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan hal teknis mengenai partisipasi tim sepakbola Israel dalam Piala Dunia U-20 telah dibahas Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan. Partisipasi Israel dalam Piala Dunia U-20 memunculkan banyak isu teknis, termasuk pengibaran bendera Israel dan pemberian visa.
"Beberapa hal teknis yang tadi diangkat sudah direspons oleh bapak Menkopolhukam. Saya mengutip beliau "sudah dibahas dan disiapkan semua jalur, ditunggu saja nanti". Begitu kurang lebihnya saya kutip bapak Menkopolhukam," kata Jubir Kemlu dalam Press Briefing pada Jumat (10/3/2023).
Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Tentara Daerah melarang pengibaran dan penggunaan bendera Israel di wilayah Indonesia. Lagu Kebangsaan Israel juga dilarang untuk dikumandangkan.
"Sampai saat ini Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel," kata Permenlu tersebut.
"Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Indonesia," tambah peraturan tersebut.