sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Didorong Percepat Integrasi Sistem Data Pendidikan Nasional

News editor Achmad Al Fiqri
22/11/2025 17:26 WIB
Pemerintah didorong mempercepat integrasi sistem pendataan pendidikan nasional.
Pemerintah Didorong Percepat Integrasi Sistem Data Pendidikan Nasional
Pemerintah Didorong Percepat Integrasi Sistem Data Pendidikan Nasional

IDXChannel - Pemerintah didorong mempercepat integrasi sistem pendataan pendidikan nasional untuk memastikan pencairan Dana antuan Operasional Sekolah (BOS) dan honor guru tidak terlambat atau tepat waktu.

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, ketidakterpaduan data antara berbagai kementerian dan pemerintah daerah membuat banyak guru mengalami keterlambatan honor, bahkan hingga menimbulkan tunggakan negara. 

“Di tahun 2013-2015, Kementerian Agama dan Pemerintah pernah menanggung utang tunjangan guru agama hingga Rp 3,5 triliun. Masalah serupa kembali terjadi pada periode 2019-2024. Akar persoalannya selalu sama, data yang tidak akurat dan tidak sinkron,” kata Ledia, Sabtu (22/11/2025).

Ketika pendataan guru dan lembaga pendidikan tidak menyatu dalam satu sistem, kata dia, Dana BOS sering tidak dapat diajukan atau dicairkan tepat waktu. Dengan begitu, ia menilai, hal ini berimbas langsung pada honor guru, terutama yang mengandalkan komponen honor dari BOS. 

“Kalau pencatatan guru tidak valid, maka BOS tidak bisa diajukan secara benar ke Kementerian Keuangan. Akibatnya honor guru juga tertahan. Ini bukan soal politis, tetapi soal sistem data yang tidak beres,” katanya.

Dia menambahkan, ketidaksinkronan antara Dapodik (Kemendikbud) dan Emis (Kemenag) membuat banyak guru berpindah antarjenjang tanpa tercatat secara konsisten, sehingga muncul kasus multi-entry dan multi-exit.

Kondisi ini menyebabkan data jumlah guru, status ASN atau P3K, hingga persebaran guru tidak jelas dan menyulitkan penganggaran.

Untuk itu, dia mendesak pemerintah mempercepat penyatuan dan integrasi sistem pendataan pendidikan, sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945 yang mewajibkan pemerintah menyediakan satu sistem pendidikan nasional. 

“Kalau sistem ini tidak dibenahi, keterlambatan BOS dan honor guru akan terus berulang. Integrasi pendataan adalah langkah paling mendesak agar tidak ada lagi guru yang menunggu haknya berbulan-bulan,” katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement