Dia menambahkan, ketidaksinkronan antara Dapodik (Kemendikbud) dan Emis (Kemenag) membuat banyak guru berpindah antarjenjang tanpa tercatat secara konsisten, sehingga muncul kasus multi-entry dan multi-exit.
Kondisi ini menyebabkan data jumlah guru, status ASN atau P3K, hingga persebaran guru tidak jelas dan menyulitkan penganggaran.
Untuk itu, dia mendesak pemerintah mempercepat penyatuan dan integrasi sistem pendataan pendidikan, sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945 yang mewajibkan pemerintah menyediakan satu sistem pendidikan nasional.
“Kalau sistem ini tidak dibenahi, keterlambatan BOS dan honor guru akan terus berulang. Integrasi pendataan adalah langkah paling mendesak agar tidak ada lagi guru yang menunggu haknya berbulan-bulan,” katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)