IDXChannel - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan kini sedang fokus menggodok Peraturan Pemerintah (PP) yang ditujukan untuk mempermudah diaspora eks warga negara Indonesia (WNI) kembali ke tanah air.
Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, PP yang dimaksud tidak akan bertabrakan UU No nomor 12 tahun 2006 perihal Kewarganegaraan RI yang mengatur kewarganegaraan tunggal bagi WNI.
"Yang penting itu esensinya, yaitu teman-teman (diaspora) mudah datang ke Indonesia, mudah tinggal di Indonesia, menikmati tanah air sampai seumur hidup," ujar Yasonna dalam kunjungan kerjanya ke AS, belum lama ini.
Yasonna menegaskan, target pemerintah PP ini disahkan sebelum periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo berakhir.