Menurutnya, PP ini akan dibahas dalam tingkat Kementerian Koordinator, sehingga setiap kementerian yang menjadi pemangku kepentingan turut membahas aturan baru ini. Dengan demikian, PP ini bisa langsung diterapkan pada saat diberlakukan.
"Presiden telah meminta (untuk menyiapkan PP). Kita harapkan dalam satu bulan, paling lama dua bulan, sudah bisa dibuat Peraturan Pemerintah (PP)-nya," ucapnya.
Pemerintah Indonesia akan menggunakan skema yang menyerupai aturan di India, yaitu Overseas Citizenship of India (OCI). Skema yang telah berlaku sejak Maret 2021 ini memungkinkan diaspora India untuk memiliki hak yang sama dengan warga negara India, kecuali hak politik seperti memilih dan dipilih sebagai pejabat dalam pemerintahan.
"Indonesia ingin mengikuti aturan yang berlaku di India. Diaspora India mendapatkan visa seumur hidup, mereka bisa bekerja, berinvestasi, tetapi tidak mempunyai hak politik," tuturnya.
(YNA)