Selain itu, ada juga kasus angka kematian seorang ibu. Tidak boleh ibu-ibu keluar rumah, selama 40 hari setelah melahirkan. Ini karena ada pemahaman keagamaan yang keliru terhadap mereka. Bahkan, kemudian ada juga masyarakat yang menolak vaksin.
"Di sini, pendekatan-pendekatan keagamaan sangat efektif untuk memberikan penerangan kepada masyarakat, memang itu ada hadisnya, dan tidak seperti itu pemahamannya. Itu hanya mitos, bukan dalil," kata Menag Nasaruddin Umar.
Selain itu, menyangkut masalah halal. Contoh kasus, pada saat Covid-19, MUI belum mengeluarkan fatwa halal terkait hal ini. Sesungguhnya, dalam keadaan darurat itu boleh. Jadi, antara pemerintah dan tokoh-tokoh masyarakat, dan tokoh agama harus ada sinergi komunikasi yang baik.
"Terkait teknis, kami memiliki 42ribu pondok pesantren se Indonesia, dan memiliki santri kurang lebih 22juta-an. Ketika satu santri sakit, tentu (berpotensi) akan menularkan penyakit ke santri lainnya," ujar Menag Nasaruddin Umar.
Bagi Menag Nasaruddin Umar, hal ini perlu ada inisiasi lebih awal dari Kemenkes untuk sosialisasi ke pondok pesantren. Karena, dominan penyakit di pondok pesantren itu gatal-gatal, kulit, batuk, dan demam.