IDXChannel—Sejumlah negara mulai memberlakukan larangan penggunaan media sosial untuk anak-anak berusia di bawah 16 tahun. Selain Indonesia dan Australia, kini pemerintah Norwegia pun tengah mempertimbangkan larangan tersebut.
Melansir Reuters (24/4/2026), pemerintah Norwegia tengah mengusulkan larangan akses media sosial untuk pengguna di bawah 16 tahun. Selain itu, Norwegia juga akan meminta perusahaan teknologi terkait untuk bertanggung jawab atas verifikasi usia penggunanya.
“Kami memperkenalkan aturan ini karena kami ingin masa kecil untuk anak-anak, di mana mereka beraktivitas layaknya anak-anak,” tutur Perdana Menteri Norwegia Jonas Gahr Stoere dalam sebuah pernyataan.
Menurutnya, kegiatan bermain dan pertemanan anak-anak mestinya tidak dikuasai oleh algoritma dan layar gadget. Aturan ini dianggap penting sebagai upaya untuk menjaga keamanan kehidupan digital anak-anak.
Perkembangan terakhir, aturan larangan media sosial ini akan dibahas di parlemen pada akhir 2026.
Saat ini, negara yang sudah memberlakukan larangan akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun adalah Australia, Spanyol, dan Indonesia. Australia telah memberlakukan larangan ini sejak Desember 2025.
Sementara Indonesia memberlakukan aturan larangan ini melalui PP TUNAS pada 2026. Platform media sosial dan game juga secara langsung diminta untuk memblokir akun-akun milik anak berusia di bawah 16 tahun.
Sementara negara lain yang masih dalam tahap pembahasan dan tahap penyusunan regulasi seperti Norwegia antara lain Polandia, Turki, dan Slovenia.
(Nadya Kurnia)