Saat ini, negara yang sudah memberlakukan larangan akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun adalah Australia, Spanyol, dan Indonesia. Australia telah memberlakukan larangan ini sejak Desember 2025.
Sementara Indonesia memberlakukan aturan larangan ini melalui PP TUNAS pada 2026. Platform media sosial dan game juga secara langsung diminta untuk memblokir akun-akun milik anak berusia di bawah 16 tahun.
Sementara negara lain yang masih dalam tahap pembahasan dan tahap penyusunan regulasi seperti Norwegia antara lain Polandia, Turki, dan Slovenia.
(Nadya Kurnia)