sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan, Berlaku Mulai 8 Agustus 2023

News editor Jonathan Simanjuntak/MPI
09/08/2023 15:55 WIB
Pemerintah resmi mengesahkan Omnibus Law Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang berlaku pada 8 Agustus 2023.
Pemerintah Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan, Berlaku Mulai 8 Agustus 2023. (Foto: MNC Media)
Pemerintah Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan, Berlaku Mulai 8 Agustus 2023. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah resmi mengesahkan Omnibus Law Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Salinan beleid tersebut pun telah diterbitkan pada laman Kementerian Sekretariat Negara.

Undang-Undang tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (8/8/2023). Pemerintah juga resmi telah mengundangkan UU Kesehatan pada tanggal yang sama.

Adapun UU Kesehatan juga mulai berlaku sejak diundangkan sesuai dengan Pasal 458 beleid tersebut. "Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tulis aturan tersebut.

Pemerintah, juga diwajibkan membuat peraturan pelaksana dari UU Kesehatan. Peraturan pelaksana wajib ditetapkan paling lambat satu tahun setelah UU Kesehatan diundangkan.

"Peraturan pelaksana dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung Undang-Undang ini diundangkan," tulis bunyi Pasal 456 UU Kesehatan.

Sejak UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berlaku, sejumlah Undang-Undang pun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun UU yang kini tidak berlaku lagi ialah:

a. Undang-Undang Nomor 419Undang-Undang Nomor 4L9 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras (Staatsblad 1949 Nomor 419)

b. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 2O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273)

c. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO4 tentang Praktik Kedokteran (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431)

d. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)

e. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2O09 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);

f. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2Ol3 tentang Pendidikan Kedokteran (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5434);

g. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OL4 tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5571)

h. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2O14 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negaia Republik Indonesia Nomor 5607)

i. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2OL4 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612)

j. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62361 dan

k. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2Ol9 tentang Kebidanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6325).

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement