Parlemen meloloskan mosi pemakzulan Yoon akhir pekan lalu. Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 6 bulan untuk memutuskan apakah mencopot Yoon atau tidak.
Jika terbukti melakukan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan, Yoon menghadapi ancaman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. (Wahyu Dwi Anggoro)