sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemkab Bogor Sita 1.553 Rokok Ilegal, Ditemukan di Tiga Lokasi

News editor Putra Ramadhani/Kontri
12/10/2022 03:00 WIB
Pemkab Bogor hanya mencari informasi barang dan sosialisasi untuk selanjutnya dilaporkan kepada Bea Cukai.
Pemkab Bogor Sita 1.553 Rokok Ilegal, Ditemukan di Tiga Lokasi  (FOTO:MNC Media)
Pemkab Bogor Sita 1.553 Rokok Ilegal, Ditemukan di Tiga Lokasi (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Sebanyak 1.553 bungkus rokok ilegal berhasil disita dari tiga lokasi di wilayah Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. 

Ribuan batang rokok ilegal tersebut diserahkan ke pihak Bea Cukai. "Mulai tahun 2021 itu kan Setda dilibatkan. Ada kegiatan kerjasama dengan Bea Cukai untuk penindakan barang kena cukai ilegal. Dalam hal ini rokok," kata Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Bogor Emy Sriwahyuni, Selasa (11/10/2022).

Dalam hal ini, Pemkab Bogor hanya mencari informasi barang dan sosialisasi untuk selanjutnya dilaporkan kepada Bea Cukai. Terkait rokok yang disita berada di sebuah kontrakan dan toko.

"Kita mendampingi Bea Cukai dalam penindakan. Kewenangannya di Bea Cukai. Kalau tadi kayaknya pengepul, kita dapat informasi dari kecamatan diduga pengepul di kontrakan. Jadi kita sudah lapor ke Bea Cukai untuk penindakan. Di toko juga ada dua tempat. Jadi hari ini ada tiga tempat," jelasnya.

Rokok ilegal yang disita, tambah Emy, sudah diserahkan seluruhnya ke Bea Cukai. Sedangkan, terkait penjual juga akan ditindaklanjuti Bea Cukai.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement