"Nanti Bea Cukai yang menindaklanjuti (penjualnya). Kalau Pemda hanya menyampaikan informasi ke Bea Cukai. Semuanya barang bukti diserahkan ke Bea Cukai, kita nggak berhak," pungkasnya.
(SAN)
"Nanti Bea Cukai yang menindaklanjuti (penjualnya). Kalau Pemda hanya menyampaikan informasi ke Bea Cukai. Semuanya barang bukti diserahkan ke Bea Cukai, kita nggak berhak," pungkasnya.
(SAN)