IDXChannel - Sebanyak 12.808 koli pakaian bekas diselundupkan ke Indonesia sepanjang 2024-2025. Bea Cukai menyebut, belasan ribu pakaian bekas itu berhasil diamankan dari 2.584 kali penindakan, dengan nilai barang mencapai Rp49,44 miliar.
"Peredaran ball press (pakaian bekas) dapat menimbulkan kerugian imaterial seperti menurunkan citra bangsa di mata dunia, berpotensi membawa penyakit melalui virus dan bakteri, mengganggu industri tekstil, dan mengurangi pangsa pasar produk lokal," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, pada Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Nirwala mengungkap setidaknya ada beberapa kasus penyelundupan pakaian bekas yang mencolok terjadi di 2025.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
13 Maret 2025, Bea Cukai Makassar menggagalkan penyelundupan 873 bal pakaian bekas senilai Rp1,4 miliar dari tiga kontainer yang masuk ke Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, tanpa dokumen pemberitahuan pabean.
14 Maret 2025, Bea Cukai Pangkalan Bun menyita 167 koli bal press senilai Rp665 juta dari satu truk di Pelabuhan Panglima Ular dengan modus serupa.
26 April 2025, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai mengamankan 132 koli ball press senilai Rp1 miliar dari dua truk di Tol Cikampek yang diduga berasal dari Jawa Timur. Di hari yang sama, Bea Cukai Purwakarta juga menindak 66 ball senilai Rp1 miliar dari sebuah mobil boks di Jalan Raya Pamanukan, Subang, Jawa Barat.
30 April 2025, Bea Cukai Dumai menindak sebuah kapal bermuatan 150 bal senilai Rp525 juta, yang tidak dilaporkan dalam dokumen kepabeanan.
7 Agustus 2025, Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat berhasil mengamankan 2.000 bal dalam 8 kontainer di Lapangan Peti Kemas Depo Temas Shipping, dengan nilai barang mencapai Rp4 miliar.