Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI Purn. Djaka Budhi Utama mengatakan bahwa penindakan yang dilakukan menegaskan bahwa pakaian masih menjadi salah satu komoditas yang paling sering menjadi target penyelundupan dan menjadi prioritas pengawasan Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia.
Dia menambahkan, meski nilai kerugian negara tidak dapat dihitung dari sisi penerimaan karena barang tersebut dilarang impor berdasarkan Permendag No. 18/2021 jo. Permendag No. 40/2022, namun berpotensi mengganggu industri tekstil dalam negeri, dan mengurangi pangsa pasar produk lokal.
"Seperti kita ketahui bahwa saat ini kita sedang gencar-gencarnya menangani terkait dengan penanganan barang ilegal yang bisa merusak industri dalam negeri. Seperti contoh, industri tekstil yang saat ini sudah mengalami keterpurukan, sehingga kita perlu mengambil langkah-langkah untuk menangani permasalahan ini," kata Djaka.
(NIA DEVIYANA)