sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

12 Ribu Koli Pakaian Bekas Diselundupkan ke RI Sepanjang 2024-2025

News editor Tangguh Yudha
14/08/2025 23:00 WIB
Sebanyak 12.808 koli pakaian bekas diselundupkan ke Indonesia sepanjang 2024-2025.
12 Ribu Koli Pakaian Bekas Diselundupkan ke RI Sepanjang 2024-2025. Foto: Tangguh/iNews Media Group.
12 Ribu Koli Pakaian Bekas Diselundupkan ke RI Sepanjang 2024-2025. Foto: Tangguh/iNews Media Group.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI Purn. Djaka Budhi Utama mengatakan bahwa penindakan yang dilakukan menegaskan bahwa pakaian masih menjadi salah satu komoditas yang paling sering menjadi target penyelundupan dan menjadi prioritas pengawasan Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia.

Dia menambahkan, meski nilai kerugian negara tidak dapat dihitung dari sisi penerimaan karena barang tersebut dilarang impor berdasarkan Permendag No. 18/2021 jo. Permendag No. 40/2022, namun berpotensi mengganggu industri tekstil dalam negeri, dan mengurangi pangsa pasar produk lokal. 

"Seperti kita ketahui bahwa saat ini kita sedang gencar-gencarnya menangani terkait dengan penanganan barang ilegal yang bisa merusak industri dalam negeri. Seperti contoh, industri tekstil yang saat ini sudah mengalami keterpurukan, sehingga kita perlu mengambil langkah-langkah untuk menangani permasalahan ini," kata Djaka.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement