sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemkab Garut Larang Peredaran Obat Sirop

News editor Fani Ferdiansyah
22/10/2022 23:59 WIB
Pemerintah Kabupaten Garut menginstruksikan agar penjualan dan peredaran seluruh obat sirop di wilayahnya dihentikan sementara. 
Pemkab Garut Larang Peredaran Obat Sirop (FOTO: MNC Media)
Pemkab Garut Larang Peredaran Obat Sirop (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Kabupaten Garut menginstruksikan agar penjualan dan peredaran seluruh obat sirop di wilayahnya dihentikan sementara. 

Intruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diterima pemerintah daerah, terkait kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietelen glikol (DG) pada obat sirop. 

"Edaran tersebut dipertegas lagi dengan surat dari Dinkes (Dinas Kesehatan) yang telah disebar ke seluruh lembaga-lembaga kesehatan, apotek, klinik, toko obat, hingga profesi kesehatan," kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman, Sabtu (22/10/2022). 

Helmi menyebut penghentian penjualan dan peredaran ini berlaku untuk seluruh obat sirop, bukan hanya lima merk yang direkomendasikan oleh BPOM. Penghentian peredaran di Garut, lanjut dia, berlaku hingga penelitian terhadap seluruh obat sirop selesai dilakukan. 

"Solusinya jika ada anak yang sakit adalah menggunakan puyer. Puyer bisa digunakan dengan pemanis yang aman, tentu bisa mengganti peran obat sirop," ujarnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement