"Permohonan dapat langsung diajukan, misalnya dari RT atau RW. Lalu harus foto lokasi yang ingin dipasang, dengan disertakan alasan kepentingan pemasangannya. Misalkan balai warga, untuk tempat aktivitas sosial warga," ucapnya.
Setelah dilakukan pemasangan, masyarakat dapat langsung menikmatinya. Kemudian jika misalkan nanti timbul gangguan, dapat langsung melaporkannya ke Diskominfo.
"Kalau masih bisa kita tangani, tim dari Diskominfo akan langsung terjun. Namun jika gangguannya itu memang kompleks, maka tim provider yang akan turun tangan," paparnya.
Ia yakin dengan penambahan titik wifi ini akan mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi, terutama untuk layanan publik yang disediakan Pemkot Tangsel.
Harapannya jika layanan ini dapat dimanfaatkan dengan baik, setiap program yang dicanangkan, informasinya dapat mudah diterima. Misal, pemanfaatan aplikasi-aplikasi yang terkait layanan publik, baik dalam bidang kesehatan, pendidikan, kependudukan, administrasi, sampai infrastruktur.