IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melibatkan para juru parkir (jukir) liar untuk menjadi petugas JakParkir.
Hal ini sebagai upaya transformasi sistem parkir di Jakarta. Langkah tersebut juga sebagai upaya mengurangi praktik jukir liar mengetok tarif seenaknya karena terintegrasi dengan sistem digital.
"Jadi memang prinsipnya para jukir itu kan, kita menganut asas tidak ada yang ditinggalkan. Mereka dialihkan menjadi petugas yang memegang handheld (perangkat parkir digital)," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Kamis (31/7/2025).
Syafrin menambahkan, nantinya jukir liar menerima upah bagi hasil dan dikirim menggunakan rekening bank. Pasalnya digitalisasi parkir melalui JakParkir akan mengutamakan cashless atau non tunai.
"Yang tadinya mereka mendapatkan uang cash harian. Itu sama juga cash. Tetapi ini sifatnya bagi hasilnya nanti dia langsung di split di rekening. Kita harapkan dengan upaya ini maka prinsip cashless dari pelaksanaan parkir on street di Jakarta itu bisa kita optimalisasi," katanya.
Lebih lanjut, Syafrin berharap penerapan sistem digitalisasi parkir di Jakarta akan seluruhnya diterapkan di 244 ruas jalan pada 2027 mendatang.
"Kami harapkan 2027 ini sudah diimplementasikan. 2027 sudah termasuk sama grand design seluruhnya itu," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)