sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Hotel Bintang Empat selama Ramadan

News editor Carlos Roy Fajarta Barus
10/03/2024 16:14 WIB
Jenis usaha atau subjenis usaha tertentu yang wajib tutup yaitu pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan hingga hari pertama bulan suci Ramadan.
Pemprov DKI Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Hotel Bintang Empat selama Ramadan (FOTO:MNC Media)
Pemprov DKI Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Hotel Bintang Empat selama Ramadan (FOTO:MNC Media)

Andhika menerangkan larangan tutup selama bulan puasa tersebut tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima. 

Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 (empat) dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit.

Berikut aturan jam operasional di hotel bintang empat ke atas dan area komersil selama bulan Ramadhan:

a. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;

b. Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;

c. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;

d. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;

e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;

f. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB; dan

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement