Menurut Marulina, kendala yang terjadi berasal dari platform digital milik pihak ketiga yang menayangkan ulang siaran CCTV, bukan dari sistem yang dikelola Pemprov DKI Jakarta.
"Terkait kendala akses pada beberapa tayangan CCTV yang beredar di platform atau situs tertentu, kami menegaskan bahwa platform tersebut bukan merupakan kanal resmi maupun bagian dari sistem CCTV yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta," tegasnya.
Diskominfotik menjelaskan bahwa ketersediaan data, kelancaran layanan streaming, maupun gangguan tayangan pada platform tersebut berada di luar kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
Karena itu, gangguan akses yang dialami pengguna tidak dapat dijadikan indikator bahwa CCTV resmi milik Pemprov DKI tidak berfungsi.
"Hal tersebut sama sekali tidak mencerminkan kondisi operasional maupun fungsionalitas CCTV asli milik Pemprov DKI Jakarta yang di lapangan tetap merekam dan memantau situasi dengan optimal," kata Marulina.