Namun, karena dinilai belum optimal, pada Agustus 2023 lalu telah diperbaharui menjadi Retribusi Online Sistem (ROS).
Ia menjelaskan, target utama dari perubahan sistem monitoring pungutan retribusi secara online itu untuk memudahkan pemantauan piutang yang selama ini tidak dipungut karena kebijakan relaksasi pandemi Covid-19.
“Kita bicara percepatan monitoring penerimaan retribusi, karena dalam ROS terbaru itu ada menu untuk pemantauan piutang," jelas Elva.
Misalnya, kata dia, rumah susun yang tidak dipungut bayaran sewa karena kebijakan saat Covid-19. Dulunya gratis selama dua tahun, sekarang ekonomi semakin stabil, maka harusnya sudah mulai bayar retribusi rusun.
"Lalu Lokasi Binaan (Lokbin) dan Lokasi Sementara (Loksem) UMKM juga nanti mereka bisa bayar lewat aplikasi ini,” pungkas Elvariansa.
(YNA)