Menurut Budi, penetapan tarif hanya berlaku untuk layanan Transjakarta rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta. Pemerintah memberikan masa sosialisasi hampir satu bulan sebelum tarif mulai diberlakukan.
"Ditetapkan pada hari ini, 31 Juli 2026, hanya tarif bandara. Tarif bandara itu Blok M-Soekarno-Hatta, cuma satu rute saja. Dan berlakunya 1 September 2026. Hampir satu bulan kita menyosialisasikan kepada masyarakat," katanya.
Sementara itu, tarif untuk layanan Transjakarta rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta masih dalam tahap kajian. Pembahasannya akan dilakukan bersamaan dengan evaluasi tarif Transjakarta di wilayah Jakarta dan layanan Transjabodetabek.
"Untuk Kalideres-Soekarno-Hatta itu belum ditetapkan. Masih masuk dalam kajian yang nanti bersama-sama dengan tarif Transjakarta yang ada di internal Jakarta dan juga Trans Jabodetabek," ujar Budi.
Sebagai informasi, rute Transjakarta SH2 melayani perjalanan langsung dari Blok M menuju Bandara Soekarno-Hatta melalui Bundaran Senayan, Slipi, dan kawasan Cengkareng. Layanan ini beroperasi setiap hari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
(Nadya Kurnia)