IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) menjamin kesehatan dan keamanan bagi masyarakat dalam berkurban dengan pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban sejak di tempat penjualan.
Kepala Dinas KPKP DKI, Suharini Eliawati mengatakan, Pemprov DKI Jakarta menerapkan Peraturan Menteri (Permen) Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 untuk prosedur lalu lintas hewan kurban yang masuk ke wilayah DKI Jakarta.
"Dalam rangka penjaminan kesehatan dan keamanan masyarakat dalam berkurban Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas KPKP melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban di tempat penampungan atau penjualan hewan kurban di wilayah DKI Jakarta," ujar Eli, sapaan akrabnya saat dikonfirmasi, Sabtu (3/6/2023).
Selain itu, Eli menyebut, Pemprov DKI juga melakukan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) kepada penjual hewan kurban di Jakarta untuk mencegah penularan penyakit hingga penerapan biosecurity.