sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Minta Wisata Kuliner Gunakan Tirai di Siang Hari selama Ramadan 2024

News editor Carlos Roy Fajarta Barus
10/03/2024 17:19 WIB
Untuk usaha pariwisata bidang jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran ini, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh
Pemprov DKI Minta Wisata Kuliner Gunakan Tirai di Siang Hari selama Ramadan 2024 (FOTO:MNC Media)
Pemprov DKI Minta Wisata Kuliner Gunakan Tirai di Siang Hari selama Ramadan 2024 (FOTO:MNC Media)

Berikut aturan jam operasional di hotel bintang empat ke atas dan area komersil selama bulan Ramadhan:

a. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;

b. Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;

c. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;

d. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;

e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;

f. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB; dan

g. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.

Industri pariwisata tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian, seperti jenis usaha karaoke eksekutif dan pub selama bulan Ramadan beroperasi pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB. Sedangkan untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pukul 14.00 hingga 02.00 WIB. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement