sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI: Petugas KPPS Meninggal Dunia akan Dapat Santunan

News editor Carlos Roy Fajarta Barus
16/02/2024 11:04 WIB
Pemprov DKI Jakarta memastikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat bertugas akan dibantu untuk mendapatkan santunan.
Pemprov DKI: Petugas KPPS Meninggal Dunia akan Dapat Santunan. (Foto: MNC Media)
Pemprov DKI: Petugas KPPS Meninggal Dunia akan Dapat Santunan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta memastikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat bertugas akan dibantu untuk mendapatkan santunan.

"Ada [KPPS di Jakarta Utara meninggal], di Timur juga ya. Ya sudah ada mekanismenya. Tentunya Pemprov DKI membantu dalam prosesnya bisa dalam prosesnya," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menghadiri penanaman pohon bersama Kadin di Waduk Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan pada Jumat (16/2/2024).

Apalagi kata Heru Budi setiap petugas KPPS sudah seyogyanya memiliki perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kan sudah ada BPJS tenaga kerja dan BPJS Kesehatan. Kami perhatikan semuanya," terang dia.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Iyos Rusli selaku Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 70 di Kampung Rawabinangun, Kecamatan Koja, Kota Jakarta Utara meninggal dunia pada hari pemungutan suara Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024) lalu. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement