"Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018," ujarnya.
Namun sejak 2020, Ani menjelaskan, Pemprov DKI melakukan pendataan ulang penerima BPJS Kesehatan BPI. Mereka yang masuk daftar ini akan diperiksa kembali kelayakannya supaya subsidi APBD bisa benar-benar tersalurkan pada yang berhak dan tepat sasaran.
Ani menambahkan, Pemprov DKI telah membuat strategi untuk mendorong kepesertaan BPJS Kesehatan sehingga mengurangi beban APBD. Pertama integrasi data kelompok fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI Jaminan Kesehatan yang dibiayai pemerintah pusat, mendorong pemberi kerja mendaftarkan pegawai ke segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), serta menggalakkan kampanye 'Mandiri itu Keren' untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.
Saat ini, kata dia, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Pergub 46/2021 yang merupakan gubahan Pergub 196/2016 untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.
"Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran," ujarnya.
(Rahmat Fiansyah)