"Jika yang bersangkutan memang benar melakukan hal yang didugakan maka tentu di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Begitu juga sebaliknya jika yang bersangkutan ternyata bukan pelaku yang disangkakan maka juga harus dikembalikkan kepada keluarganya," pintanya.
"Saya kira Begitulah seharusnya kita bernegara di wilayah hukum Indonesia," tandas Supriansa.
(IND)