Sebelumnya, dalam perkara ini, KPK turut menyita barang bukti uang senilai Rp1 miliar.
“Bukti uangnya untuk sementara tadi disampaikan di atas Rp1 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (3/12/2024).
Dia menjelaskan, kegiatan OTT itu dilakukan setelah pihaknya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) beberapa bulan yang lalu. Penyidik lalu melakukan serangkaian pendalaman.
"Kami tindaklanjuti dengan melakukan penyadapan dengan melakukan surveilance dengan melakukan klarifikasi kepada para pelapor dan kemudian pada saat akan dilakukan penangkapan, kita dapat informasi terjadi penyerahan uang dan kemudian kami lakukan penangkapan," ujar dia.
Dia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan dengan memeriksa sejumlah saksi.
(Dhera Arizona)