Deny menyebut, pergeseran surat suara itu memang memerlukan waktu sehingga jadwal pencoblosan yang seharusnya dilaksanakan hingga pukul 13.00 WIB, ditambah hingga selesainya jumlah pemilih yang hadir. Dia memastikan tidak ada batasan waktu dalam pemungutan suara, terpenting para pemilih yang sudah datang sudah menggunakan hak suaranya terlebih dahulu.
"Pelayanan pemilih pemungutan suara diselesaikan sampai pemilihnya habis, baru nanti perhitungan suara. Normalnya itu kan jam 13.00 WIb selesai, tapi karena tersendat, (pemungutan suara) sampai selesai, sampai habisnya pemilihnya, baru perhitungan suara, kalau perhitungan suara tidak ada batasan waktu," katanya.
(NIY)