sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengadilan AS Kabulkan Gugatan Sementara Havard soal Larangan Mahasiswa Asing Trump

News editor Ahmad Islamy
06/06/2025 16:38 WIB
Rabu (3/6/2025) lalu, Presiden Donald Trump menandatangani maklumat yang membatasi masuknya warga asing ke AS yang ingin belajar ke Harvard.
Logo Universitas Harvard dengan latar belakang kampus (ilustrasi). (Foto: Arsip)
Logo Universitas Harvard dengan latar belakang kampus (ilustrasi). (Foto: Arsip)

IDXChannel – Pengadilan Distrik Amerika Serikat di Massachusetts mengabulkan permintaan Universitas Harvard untuk menangguhkan maklumat Presiden AS Donald Trump yang melarang mahasiswa asing masuk ke AS untuk belajar di Harvard. Hal itu terungkap lewat dokumen pengadilan.

Pada Rabu (3/6/2025), Presiden Donald Trump menandatangani maklumat yang membatasi masuknya warga asing ke AS, setidaknya untuk enam bulan, bagi mereka yang ingin belajar di Universitas Harvard atau mengikuti program pertukaran pelajarnya. Menanggapi hal itu, Harvard mengajukan gugatan pada Kamis (4/6/2025) agar pengadilan segera menangguhkan pelaksanaan proklamasi tersebut.

"Tanpa pemberian perintah penangguhan sementara, Harvard akan mengalami kerugian yang tidak dapat diperbaiki sebelum semua pihak dapat didengar. Oleh karena itu, perintah pengangguhan sementara terkait maklumat 4 Juni 2025 diperlukan untuk mempertahankan status quo hingga sidang berikutnya, dan permintaan Penggugat dikabulkan," kata pengadilan dalam putusannya.

Perintah penangguhan sementara ini akan tetap berlaku hingga pengadilan mengeluarkan keputusan berikutnya.

Sebelumnya, pada 15 April, Departemen Pendidikan AS mengumumkan pembatalan hibah senilai USD2,2 miliar untuk Harvard.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement