sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengadilan Niaga Batalkan Putusan KPPU soal Bunga Pindar, SGS Soroti Kepastian Hukum

News editor Tim IDXChannel
31/10/2026 02:33 WIB
Keahlian praktis ini diharapkan dapat menjadi sumber penghasilan baru, membuka peluang usaha mandiri, serta menjadi bekal yang kuat untuk bersaing.
Pengadilan Niaga Batalkan Putusan KPPU soal Bunga Pindar
Pengadilan Niaga Batalkan Putusan KPPU soal Bunga Pindar

IDXChannel — Kepastian hukum bagi industri pinjaman daring (pindar) kembali menjadi perhatian setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel suku bunga.

Sejumlah penyelenggara pindar dalam perkara tersebut mendapat pendampingan hukum dari Sitepu Gozali Sitorus (SGS) Law Firm. Melalui Putusan Nomor 26/Pdt.Sus-KPPU/2026/PN Jkt.Pst. yang dibacakan pada 22 Oktober 2026, pengadilan mengabulkan permohonan keberatan dan membatalkan Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025.

Putusan KPPU sebelumnya menyatakan 97 penyelenggara pindar melanggar ketentuan hukum persaingan usaha dan menjatuhkan sanksi denda dengan nilai keseluruhan sekitar Rp755 miliar.

Dengan dibatalkannya putusan tersebut, dasar pengenaan denda tidak lagi berlaku pada tingkat pemeriksaan keberatan. Namun, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap karena masih terbuka upaya hukum kasasi.

Salah satu pokok pembelaan SGS adalah perbedaan antara penetapan batas maksimum suku bunga dan kesepakatan antarpelaku usaha untuk menetapkan harga. Menurut tim kuasa hukum, pembatasan bunga harus dibaca dalam konteks kebijakan pengawasan industri oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement