Dalam pertimbangannya, majelis hakim membedakan konsep price ceiling atau batas maksimum harga dari price fixing atau penetapan harga bersama. Penerapan batas tertinggi tidak dengan sendirinya menutup ruang setiap penyelenggara untuk menentukan bunga berdasarkan kebijakan usaha dan profil risiko peminjam.
Majelis juga mempertimbangkan arahan regulator, pedoman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), serta perbedaan karakteristik layanan konvensional dan syariah dalam menilai dugaan pelanggaran.
Partner in Charge SGS, Benaya Ari Patra Sitorus mengatakan, putusan tersebut sejalan dengan pembelaan yang diajukan tim kuasa hukum sejak pemeriksaan keberatan.
“Terdapat perbedaan mendasar antara kepatuhan terhadap kebijakan pengawasan industri dan kesepakatan antarpelaku usaha untuk menetapkan harga. Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan persoalan tersebut secara objektif dan komprehensif,” kata Benaya.
Perkara ini sebagai pengingat pentingnya keselarasan antara pengawasan sektor jasa keuangan dan penegakan hukum persaingan usaha.