“Penegakan hukum persaingan usaha harus dilaksanakan secara konsisten dan tetap memperhatikan kerangka regulasi sektoral yang berlaku. Pelaku usaha tidak seharusnya dihadapkan pada ketidakpastian hukum ketika menjalankan kebijakan yang diarahkan oleh otoritas pengawasnya,” kata Managing Partner SGS, Juleo Armen Sitepu.
KPPU telah menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. SGS menghormati langkah tersebut dan menyatakan akan terus mendampingi klien-kliennya dalam proses hukum lanjutan.
“Kami menghormati setiap upaya hukum yang tersedia bagi para pihak. Tim kami akan tetap mengawal dan memperjuangkan kepentingan hukum klien dengan mempertahankan argumentasi serta dasar hukum yang telah kami ajukan,” kata Senior Associate SGS F. Fitri Emilifia.
SGS berharap perkara ini dapat menjadi rujukan bagi penerapan hukum persaingan usaha yang selaras dengan kebijakan regulator serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.