sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengadilan Niaga Batalkan Putusan KPPU soal Bunga Pindar, SGS Soroti Kepastian Hukum

News editor Tim IDXChannel
31/10/2026 02:33 WIB
Keahlian praktis ini diharapkan dapat menjadi sumber penghasilan baru, membuka peluang usaha mandiri, serta menjadi bekal yang kuat untuk bersaing.
Pengadilan Niaga Batalkan Putusan KPPU soal Bunga Pindar
Pengadilan Niaga Batalkan Putusan KPPU soal Bunga Pindar

“Penegakan hukum persaingan usaha harus dilaksanakan secara konsisten dan tetap memperhatikan kerangka regulasi sektoral yang berlaku. Pelaku usaha tidak seharusnya dihadapkan pada ketidakpastian hukum ketika menjalankan kebijakan yang diarahkan oleh otoritas pengawasnya,” kata Managing Partner SGS, Juleo Armen Sitepu.

KPPU telah menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. SGS menghormati langkah tersebut dan menyatakan akan terus mendampingi klien-kliennya dalam proses hukum lanjutan.

“Kami menghormati setiap upaya hukum yang tersedia bagi para pihak. Tim kami akan tetap mengawal dan memperjuangkan kepentingan hukum klien dengan mempertahankan argumentasi serta dasar hukum yang telah kami ajukan,” kata Senior Associate SGS F. Fitri Emilifia.

SGS berharap perkara ini dapat menjadi rujukan bagi penerapan hukum persaingan usaha yang selaras dengan kebijakan regulator serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement