IDXChannel - Pengadilan Dunia akan memulai proses persidangan terkait tuduhan genosida di Gaza. International Court of Justice (ICJ) akan mendengar argumen dari Afrika Selatan (Afsel) sebaga penggugat dan Israel yang menjadi tergugat.
Pengadilan internasional yang berbasis di Den Haag tersebut akan menggelar persidangan pada 11-12 Februari. Afsel dijadwalkan memberikan argumennya pada hari ini, sementara Israel mendapat giliran besok.
Dilansir dari Reuters pada Kamis (11/1/2024), ICJ merupakan pengadilan internasional yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Afsel menuduh serangan dan invasi Israel di Gaza melanggar Konvensi Genosida 1948. Aksi tersebut telah menewaskan lebih dari 22 ribu warga Palestina.
Krisis di Gaza dipicu serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober. Serangan tersebut menewaskan sekitar 1.200 orang.