sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Terancam Dihukum 5 Tahun Penjara

News editor Ari Sandita
22/02/2023 17:06 WIB
Pelaku penganiayaan terhadap anak pengurus Pusat GP Ansor telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Terancam Dihukum 5 Tahun Penjara. (Foto: MNC Media)
Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Terancam Dihukum 5 Tahun Penjara. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pelaku penganiayaan terhadap anak pengurus Pusat GP Ansor telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, ia juga telah ditahan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti, dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami telah menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," ujar Ade Ary pada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Ia mengatakan, pasca dilakukan pendalaman, polisi telah menetapkan MDS, yang melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, CDO sebagai tersangka. Saat ini, MDS yang berusia 20 tahun tersebut telah dilakukan penahanan atas perbuatannya tersebut.

Saat ini, tersangka MDS diterapkan atau disangkakan pasal 76c juncto pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Adapun MDS melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul dan menendangnya.

"Lalu, subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," katanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement