"Misalnya pada saat melakukan pelanggaran, hitungan berapa? Satu menit ya? Satu menit langsung akan muncul notifikasi (pelanggaran) di handphone. Di situ (pelanggar) untuk bisa langsung konfirmasi di situ," tuturnya.
Latif menjelaskan, sistem ini mengandalan data nomor telepon yang wajib dicantumkan pemilik kendaraan saat proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Apabila masyarakat nantinya menerima notifikasi tilang, pemilik kendaraan diminta untuk melakukan klarifikasi melalui situs resmi etle-pmj.id.
"Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan inovasi ini dengan baik, sehingga proses tilang menjadi lebih cepat dan efisien," kata Latif.
(Fiki Ariyanti)