sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengumuman, Pemberitahuan Tilang Elektronik Bakal Dikirim via Whatsapp

News editor Jonathan Simanjuntak
18/01/2025 07:39 WIB
Polda Metro Jaya akan memberlakukan sistem pemberitahuan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui pesan WhatsApp.
Pengumuman, Pemberitahuan Tilang Elektronik Bakal Dikirim via Whatsapp (foto mnc media)
Pengumuman, Pemberitahuan Tilang Elektronik Bakal Dikirim via Whatsapp (foto mnc media)

"Misalnya pada saat melakukan pelanggaran, hitungan berapa? Satu menit ya? Satu menit langsung akan muncul notifikasi (pelanggaran) di handphone. Di situ (pelanggar) untuk bisa langsung konfirmasi di situ," tuturnya.

Latif menjelaskan, sistem ini mengandalan data nomor telepon yang wajib dicantumkan pemilik kendaraan saat proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Apabila masyarakat nantinya menerima notifikasi tilang, pemilik kendaraan diminta untuk melakukan klarifikasi melalui situs resmi etle-pmj.id.

"Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan inovasi ini dengan baik, sehingga proses tilang menjadi lebih cepat dan efisien," kata Latif.

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement