IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memastikan program penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta, tidak berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kepala Dinas Dukcapil Budi Awaluddin menjelaskan, basis data yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara penghapusan NIK baru menyasar orang yang telah wafat.
“Jadi tetap DPT yang saat ini sudah ditetapkan 8,3 juta sekian itu tidak berpengaruh. Kalau kami nonaktifkan NIK-nya itu tidak memengaruhi DPT yang sudah ada kecuali mereka yang sudah pindah saja. Mereka yang pindah harus sesuaikan dengan di mana mereka memilih sesuai KTP mereka,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Pemilik NIK yang saat ini masuk dalam daftar antrean yang akan dihapus bisa mengajukan sanggahan ke Posko Dukcapil di kelurahan.