"Kami menargetkan proses yang lancar tanpa gangguan besar, tetapi kami juga berkoordinasi untuk memobilisasi polisi dan personel dalam persiapan," katanya kepada wartawan.
Dia juga memperingatkan kepada siapa pun yang mencoba menghalangi pihak berwenang untuk menangkap Yoon dapat menghadapi tuntutan hukum.
"Kami menganggap tindakan seperti memasang berbagai barikade dan mengunci gerbang besi untuk menolak eksekusi surat perintah penangkapan kami sebagai tindakan menghalangi tugas-tugas resmi," katanya.
" Siapapun yang melakukan hal ini dapat dituntut atas tuduhan penyalahgunaan wewenang yang mengganggu pelaksanaan hak dan menghalangi tugas resmi dengan cara-cara khusus," tuturnya.
(Ibnu Hariyanto)