sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perangi Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Selamatkan Aset Negara Senilai Rp80,5 Triliun di 2025

News editor Shifa Nurhaliza Putri
25/12/2025 17:48 WIB
Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.
Perangi Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Selamatkan Aset Negara Senilai Rp80,5 Triliun di 2025. (Foto: Ilustrasi)
Perangi Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Selamatkan Aset Negara Senilai Rp80,5 Triliun di 2025. (Foto: Ilustrasi)

Tak hanya berhenti pada penindakan, kementerian juga menyiapkan empat strategi pencegahan jangka panjang demi menciptakan ekosistem pertanahan yang sehat:

1. Pembentukan PPNS Pertanahan: Menyiapkan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk mempercepat penanganan pelanggaran berbasis bukti yang sah.

2. Restorative Justice: Memperkuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan menerapkan pendekatan keadilan restoratif.

3. Pengadilan Khusus Pertanahan: Inisiatif pembentukan pengadilan khusus agar perkara tanah diputus oleh hakim yang memiliki kompetensi agraria dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan ekonomi secara seimbang.

4. Optimalisasi Aset: Memastikan lahan yang telah diselamatkan segera dikelola kembali untuk kepentingan produktif masyarakat.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement