Tak hanya berhenti pada penindakan, kementerian juga menyiapkan empat strategi pencegahan jangka panjang demi menciptakan ekosistem pertanahan yang sehat:
1. Pembentukan PPNS Pertanahan: Menyiapkan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk mempercepat penanganan pelanggaran berbasis bukti yang sah.
2. Restorative Justice: Memperkuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan menerapkan pendekatan keadilan restoratif.
3. Pengadilan Khusus Pertanahan: Inisiatif pembentukan pengadilan khusus agar perkara tanah diputus oleh hakim yang memiliki kompetensi agraria dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan ekonomi secara seimbang.
4. Optimalisasi Aset: Memastikan lahan yang telah diselamatkan segera dikelola kembali untuk kepentingan produktif masyarakat.
(Shifa Nurhaliza Putri)