Untuk itu, Kemenhub secara konsisten mempercepat kebijakan penanganan ODOL sebagai bagian dari agenda nasional menuju Indonesia Zero ODOL tahun 2027 melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
"Keberhasilan kebijakan ODOL tidak mungkin dicapai oleh satu institusi saja. Diperlukan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, BUMN, asosiasi transportasi, karoseri, serta para pelaku usaha angkutan barang," kata Dudy.
(NIA DEVIYANA)