Namun demikian, ada beberapa kondisi yang dikecualikan untuk dilakukan rekam sidik jari.
"Di antaranya, kondisi peserta yang menyebabkan sidik jari tidak dapat direkam yang ditetapkan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab dan adanya ganggungan jaringan atau infrastruktur," ungkapnya.
Dia menambahkan digitalisasi layanan menjadi pondasi untuk meningkatkan mutu layanan Program JKN.
Diperlukan dukungan dari seluruh pihak untuk berkomitmen memberikan layanan kesehatan terbaik untuk masyarakat. Sehingga, layanan yang mudah, cepat dan pasti," pungkas dia. (NIA)