sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perkembangan Dugaan Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan 3 Sprindik Baru

News editor Nur Khabibi
05/08/2026 12:11 WIB
Salah satu dari tiga sprindik itu terdiri dari dugaan pihak swasta yang memberi suap kepada pejabat di KPP Banjarmasin.
Perkembangan Dugaan Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan 3 Sprindik Baru. (Foto: MNC Media)
Perkembangan Dugaan Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan 3 Sprindik Baru. (Foto: MNC Media)

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak. 

Penetapan tersangka ini usai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026). Dalam operasi senyap tersebut, turut ditangkap dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. 

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026). 

Selain Mulyono, tersangka lainnya yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT. Buana Karya Bhakti (BKB). 

Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement