sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perkuat Kerja Sama Bilateral, RI Segera Buka Konsulat Jenderal di Chengdu

News editor Binti Mufarida
04/05/2026 08:35 WIB
Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Chengdu, RRC.
Perkuat Kerja Sama Bilateral, RI Segera Buka Konsulat Jenderal di Chengdu. (Foto Istimewa)
Perkuat Kerja Sama Bilateral, RI Segera Buka Konsulat Jenderal di Chengdu. (Foto Istimewa)

“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat China,” dalam Perpres poin menimbang huruf b.

Kemudian, pada Pasal 2 dijelaskan bahwa KJRI Chengdu merupakan Perwakilan Konsuler yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara operasional kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Beijing, Republik Rakyat China.

“Wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat China meliputi wilayah Provinsi Sichuan, Kota Chongqing, Provinsi Yunnan, Provinsi Shaanxi, dan Provinsi Gansu,” pada Pasal 3.

Selanjutnya, ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja serta tugas, fungsi, jenjang jabatan pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat China diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” tulis Perpres tersebut.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement