IDXChannel - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, akan memperkuat pengelolaan karbon dan hutan berkelanjutan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri (Kemenhut) Ristianto Pribadi mengatakan, aturan tersebut juga mempertegas peran sektor kehutanan.
"Bukan hanya menjaga lingkungan dan keanekaragaman hayati, tetapi juga menghasilkan unit karbon bernilai ekonomi tinggi. Pengelolaan Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi diperkuat untuk mendukung ketahanan iklim sekaligus pertumbuhan ekonomi hijau," ujar dia dalam keterangannya, dikutip Rabu (25/2/2026).
Dia menyebut terdapat tiga perubahan utama dalam Perpres ini. Pertama, sinkronisasi kebijakan karbon diintegrasikan dengan pembangunan nasional.