sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perpres 110/2025 Perkuat Peran Pengelolaan Karbon dan Hutan Berkelanjutan

News editor Felldy Utama
25/02/2026 15:15 WIB
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 akan memperkuat pengelolaan karbon dan hutan berkelanjutan.
Perpres 110/2025 Perkuat Peran Pengelolaan Karbon dan Hutan Berkelanjutan. (Foto Istimewa)
Perpres 110/2025 Perkuat Peran Pengelolaan Karbon dan Hutan Berkelanjutan. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, akan memperkuat pengelolaan karbon dan hutan berkelanjutan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri (Kemenhut) Ristianto Pribadi mengatakan, aturan tersebut juga mempertegas peran sektor kehutanan. 

"Bukan hanya menjaga lingkungan dan keanekaragaman hayati, tetapi juga menghasilkan unit karbon bernilai ekonomi tinggi. Pengelolaan Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi diperkuat untuk mendukung ketahanan iklim sekaligus pertumbuhan ekonomi hijau," ujar dia dalam keterangannya, dikutip Rabu (25/2/2026).

Dia menyebut terdapat tiga perubahan utama dalam Perpres ini. Pertama, sinkronisasi kebijakan karbon diintegrasikan dengan pembangunan nasional.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement