sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perpres 21/2023 Terbit, Jokowi Izinkan ASN Kerja dari Mana Saja  

News editor Febrina Ratna
14/04/2023 15:06 WIB
Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang mengizinkan ASN bisa bekerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA).
Perpres 21/2023 Terbit, Jokowi Izinkan ASN Kerja dari Mana Saja . (Foto: MNC Media)
Perpres 21/2023 Terbit, Jokowi Izinkan ASN Kerja dari Mana Saja . (Foto: MNC Media)

Dalam peraturan ini juga diatur mengenai jam kerja ASN, termasuk pada saat bulan Ramadan. “Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat,” bunyi Perpres.

Sementara, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN dalam satu minggu di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit, tidak termasuk jam istirahat.

“Rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN serta jam istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan oleh PPK [Pejabat Pembina Kepegawaian] atau pimpinan instansi,” bunyi Perpres.

Hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau pelayanan langsung kepada masyarakat.

“Semua persetujuan tertulis yang telah diterbitkan oleh menteri [yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara] terkait hari kerja dan jam kerja yang diajukan oleh unit kerja pada instansi pemerintah sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,” ketentuan penutup Perpres tersebut.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement