IDXChannel - PT Pertamina Patra Niaga menghentikan atau menangguhkan penyaluran solar kepada PT Almira Nusa Raya (ANR). PT ANR merupakan salah satu agen resmi BBM jenis solar industri Pertamina di Kota Medan.
Agen resmi tersebut diduga sebagai pemilik gudang solar ilegal di dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Kota Medan.
Area Manager Humas dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, menjelaskan penangguhan kepada PT ANR ini dilakukan dalam rangka mendukung penyelidikan yang tengah dilakukan Polda Sumut terkait praktik dugaan penimbunan dan penyalahgunaan solar subsidi di gudang milik PT ANR.
Belakangan diketahui praktik itu dibekingi AKBP Achiruddin sejak 2018 lalu. "Kami mendukung penegakkan hukum, yang dilakukan tim Polda Sumut. Dan terhadap tadi yang disebutkan ramai, kami sudah melakukan penangguhan pemesanan BBM industri (milik PT ANR), untuk memudahkan penyelidikan yang sedang dilakukan oleh tim Polda Sumut," kata Satria.
Satria menjelaskan secara internal Pertamina melakukan review terhadap usaha PT ANR sebagai agen solar industri. Termasuk, bila perusahaan tersebut, diduga melakukan penyelewengan BBM.
Dengan tegas, ia mengatakan pihaknya, akan memberikan sanksi tegas memutus hubungan usaha.