“Kenapa dikalikan Rp 20 ribu per liter. Karena, solar subsidi diduga akan dijual kepada pengepul dan selanjutnya diduga akan kembali dijual ke Industri. Sehingga nilai solar bersubsidi tidak lagi, Rp 6.800 per liter. Kalau untuk spesifikasi, solar non subsidi maupun solar subsidi itu sama," tukasnya.
Kerugian yang jauh lebih besar, kata Agustiawan adalah kerugian yang muncul akibat pencurian itu. Sebab, ada kerusakan infrastruktur akibat pencurian dilakukan dengan cara mengebor pipa penyalur.
Selain itu, Pertamina juga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membersihkan lokasi pencurian minyak yang kini tercemar. Sehingga tidak terjadi kebakaran dan dampak lingkungan yang berkelanjutan.
"Nilai solar, ditambah kerusakan infrastruktur dan biaya maintenance yang keluar, pembersihan lingkungan, pasti tercemar itu. Ya kisaran (total kerugian) Rp 100 juta," jelas Agustiawan.
Sebelumnya, polisi menyita sekira 1 ton BBM jenis solar dari lima rumah warga di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan pada Senin, 2 Januari 2023 kemarin.
Solar yang disita itu diduga merupakan hasil curian dari pipa milik PT Pertamina. Pelaku pencurian mengambil minyak itu dengan cara mengebor pipa yang terpasang tak jauh dari perumahan warga.
Minyak yang diamankan itu merupakan tumpahan minyak dari pipa yang dibor. Lalu minyak yang tumpah itu diambil menggunakan spoon dan diperas ke dalam drum dan kemudian dijual ke pedagang solar eceran.
Polisi pun menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeboran pipa dan pencurian minyak. Kasus tersebut pun ditangani oleh Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumut.
(FRI)