IDXChannel- PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di seluruh wilayah Indonesia. Penyesuaian harga ini berlaku mulai Minggu, 1 Juni 2025.
Penyesuaian harga dilakukan sebagai bagian dari implementasi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas Kepmen ESDM No. 62 K/12/MEM/2020.
Peraturan ini mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Perubahan harga BBM mencakup berbagai jenis produk seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Dexlite, dan Pertamina Dex. Harga tersebut bervariasi di setiap provinsi dan wilayah khusus seperti Free Trade Zone (FTZ).
Sebagai contoh, wilayah DKI Jakarta harga Pertamax ditetapkan sebesar Rp12.100 per liter, Pertamax Turbo Rp13.050, Pertamax Green 95 Rp12.800, Dexlite Rp12.740, dan Pertamina Dex Rp13.200.
Sementara di Provinsi Sumatera Barat, harga Pertamax lebih tinggi yaitu Rp12.700 dan Pertamax Turbo Rp13.600, , Dexlite Rp13.290, dan Pertamina Dex Rp13.800.
Untuk wilayah khusus seperti FTZ Batam, harga Pertamax tercatat sebesar Rp11.600 per liter. Penyesuaian harga ini turut dilakukan di berbagai provinsi di wilayah timur Indonesia seperti Papua dan Maluku, dengan harga Pertamax rata-rata sebesar Rp12.400 per liter.
Untuk diketahui, penyesuaian harga BBM non subsidi ini cenderung turun dibandingkan harga sebelumnya. Penurunan ini merupakan kelanjutan dari tren penyesuaian harga yang telah berlangsung sepanjang Mei.
(Ibnu Hariyanto)